KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq, Jumat 9 Mei mengumumkan daftar 13 penanggung jawab kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban dan penegakan hukum lingkungan di kawasan strategis tersebut.
Hanif Faisol Nurrofiq mengungkapkan, dirinya menugaskan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol.Rizal Irawan melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 511 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengawasan dilakukan terhadap salah satu pelaku usaha di kawasan tersebut, yaitu PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Hasil pengawasan menunjukkan ada 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Hasil pengawasan oleh Deputi Gakkum, sebanyak 13 penanggung jawab diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran antara lain:
- CV Mega Karya Nugraha, membangun kedai kopi, mess, gudang, gazebo, areal glamping, dan lain-lain;
- PT Tiara Agro Jaya, membangun kantor, mess karyawan, gazebo, area camping,campervan, café, glamping, dan sarana pendukung lainnya.

