Berita UtamaNews

Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi kepada 206 Hakim Sepanjang 2024

×

Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi kepada 206 Hakim Sepanjang 2024

Sebarkan artikel ini
mahkamah agung
Mahkamah Agung saat refleksi akhir tahun 2024, pada Jumat (27/12/2024)

KITAINDONESIASATU.COM -Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah memberi sanksi 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024.

“Pimpinan MA telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan rincian 79 orang dijatuhi sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan pers, pada Sabtu (28/12/2024) di Jakarta.

Dia katakan, Badan Pengawasan MA tercatat menerima sebanyak 4.313 pengaduan pada tahun 2024. 

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 sisanya masih dalam penanganan,” ujar Sunarto.

Di samping itu, katanya, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 berjumlah 35 usulan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin mencapai 63 orang.

Dari jumlah tersebut, 16 orang hakim telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh MA.

“Sementara penanganan untuk 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial,” ucapnya.

Dalam konteks pengawasan hakim dan aparatur peradilan, katanya, MA pada tahun ini telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP). 

Dari jumlah itu, 16 pengadilan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 11 lainnya masih ditangguhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *