Menurut Mahfud, persoalan mengenai kelanjutan jabatan Gibran berada dalam ranah politik. Namun, ia secara tegas mendorong agar proses penerbitan surat keterangan serta dugaan penyelundupan pasal yang disebutnya dalam unggahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pidana.
Mahfud juga menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang menurutnya perlu segera diperiksa.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan Mahfud agar dilakukan pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran pidana yang disinggungnya tetap memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang, bukan dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran. Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan ditetapkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Perkara tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.





