Objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan ini menjadi perhatian karena surat penyetaraan tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Tindak Lanjut Hukum Menjadi Sorotan
Pernyataan Mahfud muncul setelah putusan kasasi MA mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan tersebut diumumkan. Ia mendorong agar persoalan penerbitan dokumen tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Meski demikian, putusan mengenai keabsahan surat penyetaraan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.
Demikian pula, dampak putusan terhadap jabatan wakil presiden merupakan persoalan tersendiri yang harus dinilai berdasarkan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, pokok pernyataan Mahfud berfokus pada dua hal: tindak lanjut politik terkait jabatan Gibran dan dorongan agar dugaan masalah dalam penerbitan surat penyetaraan pendidikan diperiksa melalui proses hukum pidana.***





