Berita Utama

Lebaran Berkah, 8.052 Napi di Jakarta Dapat Remisi, 66 Orang Langsung Bebas

×

Lebaran Berkah, 8.052 Napi di Jakarta Dapat Remisi, 66 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Lapas Cipinang. (Ist)
Lapas Cipinang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah membawa berkah bagi ribuan narapidana di Jakarta. Sebanyak 8.052 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Ibu Kota mendapatkan remisi khusus Lebaran. Dari jumlah tersebut, 66 orang narapidana dinyatakan langsung bebas pada hari pertama Idulfitri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, menjelaskan bahwa remisi khusus I (pengurangan sebagian masa hukuman) diberikan kepada 7.941 narapidana. Sementara itu, 111 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II, yang berarti mereka langsung bebas setelah masa tahanan mereka dikurangi.

“Remisi hari raya diberikan kepada narapidana yang memiliki kelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” ujar Heri di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

Heri menambahkan bahwa selain remisi Idulfitri, beberapa narapidana juga menerima remisi Nyepi pada hari Sabtu sebelumnya. “Ada 13 narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi,” katanya.

Secara keseluruhan, terdapat 13.042 narapidana yang menghuni lapas dan rutan di Jakarta. Di Lapas Kelas I Cipinang, misalnya, dari 2.455 narapidana, 1.855 orang mendapatkan remisi khusus I dan 34 orang langsung bebas. Sementara itu, Rutan Cipinang yang menampung 3.546 narapidana memberikan remisi khusus I kepada 1.523 orang dan membebaskan 35 narapidana.

Lapas Narkotika Cipinang yang dihuni 2.400 narapidana memberikan remisi khusus I kepada 2.009 orang. Namun, sembilan narapidana penerima remisi khusus II tidak langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider selama dua bulan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *