KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi gas nitrous oxide (N2O) atau gas tawa bermerek “Whip-pink” secara ilegal. Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (13/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu 15 April 2026 mengungkapkan bahwa rumah produksi di bawah naungan PT SSS ini memindahkan gas dari tabung industri besar berukuran 27–32 kg ke dalam tabung kecil siap edar.
Berbagai varian ukuran ditemukan mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram. Operasi ini bermula dari teknik undercover buy setelah polisi mencium maraknya penyalahgunaan gas N2O di masyarakat.
“Bisnis ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas, mencakup 16 gudang di kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, Medan, hingga Bali,” ujar Brigjen Eko. Omzet yang diraup sangat fantastis, yakni mencapai Rp 7,1 miliar pada Desember lalu, dengan rata-rata pendapatan bulanan Rp 2 hingga 5 miliar.
Dalam operasi tersebut, enam orang yang berperan sebagai karyawan produksi dan admin penjualan diamankan. Polisi kini tengah memburu pemilik utama perusahaan tersebut.
Mengingat tingginya risiko penyalahgunaan, Polri mengusulkan agar gas N2O segera dimasukkan ke dalam klasifikasi Undang-Undang Narkotika guna memperketat pengawasan peredarannya di Indonesia.(*)

