KITAINDONESIASATU.COM – Tak puas dengan penanganan medis dari dokter yang berpraktik di Rumah Sakit (RS) Medistra, mantan pasien Irawan Wangsa menggugat dokter Teguh Santoso senilai Rp 6 miliar.
Gugatan ganti rugi karena PMH (perbuatan melawan hukum) sudah digulirkan di Pengadilan Jakarta Selatan, sejak 14 Juni 2024 lalu, yang dipimpin ketua majelis hakim Samuel Ginting.
“Saya sudah keluar uang ratusan juta rupiah,” kata penggugat Irawan kepada wartawan, pada Jumat (24/1/2025) di Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Irawan Wangsa, Rizal Noor, kejadian bermula empat tahun lalu, akhir 2021. Kliennya merasa sakit di dada.
Kemudian, Irawan yang memiliki bengkel mobil di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, menghubungi dokter Santoso. Komunikasi saat itu dilakukan secara online karena Indonesia masih dilanda Covid.
Irawan juga berkomunikasi melalui platform berbayar whatsapp (WA) dengan suster bernama Ayu di RS Medistra, yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Saat itu, saya berhubungan dengan suster Ayu, termasuk pemberian obat-obatan,” ujar Irawan Wangsa yang akrab disapa Koko Irawan ini.
Setelah itu, ditetapkan pelaksanaan tindakan medis berupa katerisasi. “Dari awal, saya cuma minta kepada dr Santoso untuk katerisasi, bukan pasang stent,” ucapnya.
Dalam pengertian medis, arti stent adalah tabung kecil yang ditempatkan dokter di arteri atau saluran untuk membantu menjaga arteri tetap terbuka dan memulihkan aliran cairan tubuh di area tersebut.
“Untuk mematangkan rencana, pada awal 2022, Irawan kembali mengontak RS Medistra melalui online,” ucap pengacara Rizal Noor.
Dua bulan kemudian, pada 24 Februari 2022, Koko Irawan dikirimi pesat lewat WA dari suster Ayu untuk datang ke RS Medistra, terkait rencana tindakan medis berupa katerisasi pembuluh darah jantung.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 24 Maret 2022, Irawan datang ke rumah sakit pagi sekali, sekitar pukul 07.00 WIB dan menunggu di ruang rawat inap.

