Berita Utama

Lakukan Malpraktik, Irawan Gugat Dokter di RS Medistra Rp 6 Miliar ke Pengadilan

×

Lakukan Malpraktik, Irawan Gugat Dokter di RS Medistra Rp 6 Miliar ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang gugatan Irawan Wangsa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/2025) (Foto: Aris MP)
Suasana sidang gugatan Irawan Wangsa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/2025) (Foto: Aris MP)

Menunggu agak lama, sang calon pasien tidak betah dan berencana menangguhkan pertemuan dan hendak pulang.

Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, dokter Santoso datang di RS Medistra. Tak lama, suster Ayu meminta sang pasien mengkonsumsi dua butir obat yang disuguhkan perawat tersebut.

Tak lama, Irawan tertidur. Ia tidak tahu tindakan apa yang dilakukan dokter terhadap dirinya. Ia hanya melihat dokter Santoso sebelum minum obat, setelah siuman penggugat tidak melihat dokter Santoso, tapi dokter Linda Lison.

Usai tindakan medis, menurut pengakuan dr Santoso, ternyata dilakukan pemasangan dua ring (stent). Pasien disodori kuitansi pembayaran sekitar Rp 195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah). 

Irawan membayar sembari bertanya-tanya di benaknya, ia kemudian ngeloyor pulang. Pada saat itu, tak terjadi apa-apa.

Beberapa waktu kemudian, penggugat merasa nyeri di dada dan kuping berdengung. Akhirnya, ia berinisiatif meminta rekam medis ke RS Medistra, pada 30 April 2024.

“Tapi, pihak rumah sakit tidak memberikan salinan tersebut,” ucap Koko Irawan. Kemudian ia berencana memeriksakan kesehatan di  RS Ukrida (Rumah Sakit Universitas Kristen Krida Wacana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *