Berita Utama

Lakukan Malpraktik, Irawan Gugat Dokter di RS Medistra Rp 6 Miliar ke Pengadilan

×

Lakukan Malpraktik, Irawan Gugat Dokter di RS Medistra Rp 6 Miliar ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang gugatan Irawan Wangsa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/2025) (Foto: Aris MP)
Suasana sidang gugatan Irawan Wangsa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/2025) (Foto: Aris MP)

Pasang Ring lagi

Di rumah sakit Ukrida, pada 12 Agustus 2024, Irawan kembali dipasang ring (stent) sebanyak dua buah, dengan biaya sekitar Rp 106.394.000,00 (seratus enam juta tiga ratus sembilah puluh empat ribu rupiah).

Menurut keterangan dokter Didi Kurniadi dari RS Ukrida,  bahwa Irawan sebelumnya, sudah terpasang stend sebanyak dua buah. 

“Jadi, ring yang tertanam di jantung saya total sebanyak empat buah,” tutur Irawan.

Irawan tentu kaget mendapat informasi dari dokter  yang berpraktik di RS Ukrida itu. Seharusnya ada enam stent yang terpasang di pembuluh darah jantungnya. 

Bukankah sebelumnya, sudah dipasang dua stent di RS Medistra? Kembali ia bertanya-tanya di dalam hati dan penuh keraguan.

Dan sebelumnya lagi, pada 2017, Irawan sudah dipasang ring dua buah di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Berarti, tidak ada pemasangan ring di RS Medistra. Karena, sebelumnya saya sudah punya dua stent terpasang di jantung,” kata Irawan.

Lagipula, katanya, banyak kejanggalan yang terjadi saat saya dioperasi di RS Medistra. Karena kecewa, Irawan pernah melaporkan dokter Teguh Santoso ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Di sana terungkap bahwa yang melakukan tindakan medis adalah dr Linda, bukan dr Santoso. 

“Padahal, menurut kesepakatan kalau memang ada pemasangan stent, saya hanya ingin yang melakukan adalah dr Santoso sendiri, bukan dokter lain,” ujar Irawan.

Hal lain, katanya, saat pemasangan stent pihak RS Medistra mengaku sudah mendapat tanda tangan, berupainformed consent, dari Irawan

Tentu saja Irawan Membantah. Kecewa dengan sikap dr Santoso dan RS Medistra, Irawan berketetapan menggugat mereka ke pengadilan. “Ini jelas malpraktik yang dilakukan dokter Santoso,” kata Irawan. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *