KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, termasuk di rumah Ridwan Kamil dan Kantor Pusat Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025) di Gedung Merah Putih Jakarta, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa kelima orang yang diduga terlibat dalam kasus mark up biaya iklan di Bank BJB ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari S Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Bank BJB.
Empat lainnya adalah Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB, serta tiga orang swasta: Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), yang merupakan pihak swasta terkait.
Budi Sokmo menambahkan bahwa terdapat dugaan mark up pada biaya iklan Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang berasal dari Bank BJB, yakni YR sebagai Dirut dan WH selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary.
“Sedangkan tiga orang swasta terlibat sebagai pemilik agensi iklan, yaitu IAD yang memiliki agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S yang memiliki agensi PSD dan WBG, serta RSJK yang memiliki agensi JKMP dan JSB,” jelas Budi Sokmo di Gedung Merah Putih.
Ridwan Kamil
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.


