Berita UtamaNews

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Mark Up Iklan di Bank BJB, Adakah Ridwan Kamil?

×

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Mark Up Iklan di Bank BJB, Adakah Ridwan Kamil?

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung KPK (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, termasuk di rumah Ridwan Kamil dan Kantor Pusat Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025) di Gedung Merah Putih Jakarta, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa kelima orang yang diduga terlibat dalam kasus mark up biaya iklan di Bank BJB ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari S Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Bank BJB.

Baca Juga  Dianggap Sah Sebagai Tersangka, KPK Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Paman Birin

Empat lainnya adalah Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB, serta tiga orang swasta: Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), yang merupakan pihak swasta terkait.

Budi Sokmo menambahkan bahwa terdapat dugaan mark up pada biaya iklan Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang berasal dari Bank BJB, yakni YR sebagai Dirut dan WH selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary.

“Sedangkan tiga orang swasta terlibat sebagai pemilik agensi iklan, yaitu IAD yang memiliki agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S yang memiliki agensi PSD dan WBG, serta RSJK yang memiliki agensi JKMP dan JSB,” jelas Budi Sokmo di Gedung Merah Putih.

Baca Juga  Ditangkap KPK, Jaksa Agung Copot Kajari HSU!

Ridwan Kamil

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *