Berita Utama

Cabuli 3 Anak dan Satu Orang Dewasa, Mantan Kapolres Ngada Ditahan

×

Cabuli 3 Anak dan Satu Orang Dewasa, Mantan Kapolres Ngada Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Ist)
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan narkoba. Korban pelecehan seksual tersebut terdiri atas tiga anak dan satu orang dewasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/3/2025) mengatakan, dari hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa.

“Korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun,” katanya. FLS kini menjalani tahanan di Mabes Polri.

Menurut Trunojoyo, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

“Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Bareskrim Polri. Adapun sidang etik Fajar akan digelar pada Senin (17/3).

Sebelumnya, banyak pihak mengecam perwira menengah Polri tersebut atas kasus pelecehan seksual dan narkoba yang dilakukan mantan Kapolres Ngada. Mereka mendesak FLS dihukum berat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *