Berita Utama

Ditangkap KPK, Jaksa Agung Copot Kajari HSU!

×

Ditangkap KPK, Jaksa Agung Copot Kajari HSU!

Sebarkan artikel ini
anang supriatna
kapuspenkum kejagung anang supriatna. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi Kejaksaan dalam membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pencopotan tersebut merupakan buntut dari dugaan suap terkait penanganan perkara di wilayah hukum HSU. Tidak hanya sang Kajari, kasus ini juga menyeret oknum jaksa lainnya. Namun, satu orang anak buah Kajari tersebut berinisial AR dilaporkan melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan dan kini resmi ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin 22 Desember 2025 mengungkapkan, bahwa pencopotan ini merupakan sanksi administratif langsung setelah ketiganya terciduk dalam operasi senyap KPK.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi siapapun anggotanya yang terbukti melanggar sumpah jabatan. “Status kepegawaian mereka pun dibekukan sementara hingga ada keputusan hukum yang final,” ujarnya.

Saat ini, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sedang melakukan audit internal menyeluruh di Kejari HSU. Mereka juga sudah membentuk tim untuk memburu

Sementara itu, KPK terus memburu keberadaan oknum jaksa yang melarikan diri tersebut dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses penyidikan.

Sebelumnya tiga pejabat yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi.

Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK untuk melengkapi pemberkasan sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *