Namun, peran Ridwan Kamil dalam kasus ini masih belum diketahui. KPK masih belum mengungkapkan secara rinci.
Penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di rumah Ridwan Kamil, tetapi juga di Kantor Pusat Bank BJB di Jalan Naripan/Braga, Bandung.
Tindakan ini dilakukan setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025, dan pada hari itu juga tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang terletak di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Bandung.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 Maret, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang menjabat sebagai Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), resmi mengundurkan diri setelah KPK mengeluarkan Sprindik terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.***





