Berita UtamaHukum

KPK Kejar Aliran Uang dan Perintah, Jejak Nusron di Kasus HGB Bogor Disorot

×

KPK Kejar Aliran Uang dan Perintah, Jejak Nusron di Kasus HGB Bogor Disorot

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung KPK (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperdalam kemungkinan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara tersebut.

Sorotan mengarah kepada Nusron setelah KPK mengungkap bahwa empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut disebut sebagai orang kepercayaan sang Menteri ATR/BPN.

Empat nama yang disebut KPK adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak hanya akan mengejar aliran uang atau follow the money. Penyidik juga akan menelusuri alur perintah yang mungkin berkaitan dengan terbentuknya konstruksi perkara tersebut.

“Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” ujar Budi, dikutip dari pemberitaan Metro TV, Kamis (17/9/2026).

Pernyataan tersebut membuat perhatian kembali tertuju kepada Nusron. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga belum memastikan kapan Nusron akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Budi mengatakan pemanggilan seseorang bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

KPK berharap seluruh pihak yang nantinya dipanggil dapat kooperatif dan membantu proses penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Nusron Wahid tidak termasuk dalam pihak yang terjaring OTT.

Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, tersangka lainnya antara lain pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

KPK sebelumnya juga menyampaikan adanya barang bukti uang tunai dan valuta asing dalam perkara tersebut. Nilai barang bukti yang diumumkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Kini penyidikan masih berjalan. KPK terus menelusuri ke mana aliran uang tersebut bergerak dan apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, posisi Nusron Wahid dalam perkara ini masih berada pada tahap pendalaman penyidik. Belum ada penetapan Nusron sebagai tersangka berdasarkan perkembangan perkara yang disampaikan KPK hingga Kamis, 17 September 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *