Pengendara yang tidak memasang pelat nomor dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum merupakan alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah membangun kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, serta kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tutur I Made Agus.***





