Sistem tersebut kemudian mencocokkan identitas wajah dengan data kependudukan Dukcapil sehingga petugas tetap dapat mengidentifikasi pengendara meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, atau bahkan tidak memasang TNKB.
Selain meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, teknologi tersebut juga dinilai dapat membantu proses pengungkapan tindak kriminal di jalan raya sekaligus memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat.
“Kendaraan yang hasil tangkapan ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Setelah diverifikasi petugas back office, hasilnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata I Made Agus.
Penindakan tetap mengedepankan ETLE
Selain memaksimalkan kamera ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) serta Subdit Gakkum di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran penggunaan TNKB.
Menurut Korlantas, penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan elektronik dan humanis, sedangkan tindakan represif dilakukan sebagai langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Polri kembali mengingatkan bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



