KITAINDONESIASATU.COM – Tokoh pengusaha Jabar yang juga eks caretaker Kadin Jabar Agung Suryamal meminta semua pihak yang tengah berkonflik soal Kadin Jabar menghormati proses pengadilan yang tengah berlangsung baik di Jakarta Selatan maupun PN Bandung.
Menurut Agung, gugatan yang tengah dilakukan kubu Nizar Sungkar adalah proses pelaksanaan muprov di Bogor yang dianggap tidak sah karena melanggar AD dan ART sedangkan yang di Bandung adalah gugatan terhadap SK Kadin Indonesia untuk Almer Faiq Rusydi.
Baik yang di Bandung maupun yang di Jakarta, dirinya termasuk orang yang masuk dalam ikut tergugat karena keberadaanya sebagai caretaker Kadin Jabar.
“Saya termasuk yang ikut digugat dan karena itu saya hormati proses pengadilan, “katanya.
Agung menambahkan bahwa dari berita yang beredar Almer sudah menunjukkan adanya SK untuk dirinya. ” Dengan begitu fakta SK sebagai objek gugatan sudah ada dan sebagai alat bukti sehingga gugatan yang diajukan Nizar sesuai dengan fakta. Makanya kita tunggu proses pengadilan sampai hakim mengetuk palu vonis, “tegasnya.
Agung yang kini menduduki wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menyarankan kepada semua pihak untuk colling down dulu sampai adanya putusan pengadilan. “Tujuanya agar tidak muncul persoalan hukum baru, “ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh dua senior Kadin Jabar Deden Hidayat dan Herman Muchtar. Keduanya mengajak para pihak yang bersengketa bersabar sampai ada putusan dari pengadilan.
Menurut Deden, dengan berjalannya proses hukum, dia anggap solusi yang tepat karena sejauh ini perdamaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu.
Jika pengadilan sudah memutuskan siapa yang berhak menyandang jabatan ketua umum Kadin Jabar maka semua pihak harus menerima.
“Kita tunggu saja penyelesaian di pengadilan, ” tegas Deden.

