KITAINDONESIASATU.COM – Wacana mengubah pendekatan penanganan tindak pidana korupsi kembali memantik perdebatan. Kali ini, sorotan tertuju pada pertanyaan mendasar: apakah kerugian keuangan negara selalu cukup untuk menyeret seseorang ke ranah pidana korupsi?
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi. Gagasan tersebut mendapat dukungan dari pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang menilai unsur kerugian negara perlu dievaluasi agar penegakan hukum tidak semata-mata bertumpu pada hitungan kerugian.
Namun, gagasan ini bukan tanpa perdebatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengingatkan bahwa unsur kerugian negara tetap penting dalam konteks hukum Indonesia. Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal melindungi pengambil keputusan, melainkan juga menentukan batas yang tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Luhut menyampaikan rekomendasi DEN kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026. Menurut penjelasan resmi DEN pada 21 Oktober, rekomendasi itu berfokus pada penyempurnaan pembuktian unsur pidana serta perluasan jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam hukum nasional.
DEN menegaskan, bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Dengan demikian, tanggung jawab pidana dan kewajiban memulihkan kerugian negara tidak dihapus.
Salah satu pokok rekomendasi DEN adalah penerapan prinsip business judgment rule, atau perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, sesuai prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.



