Gagasan ini relevan bagi pengelolaan perusahaan negara yang harus mengambil keputusan bisnis dengan risiko untung dan rugi. Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan suap, penyelewengan, atau tindakan memperkaya diri secara melawan hukum.
Di sisi lain, Chairul Huda menyampaikan pandangan yang lebih jauh. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menilai unsur kerugian negara sebaiknya dihapus dari rumusan tindak pidana korupsi, sementara pembuktian keuntungan ilegal dan aliran dana perlu menjadi perhatian utama.
Chairul juga menyoroti risiko penggunaan aturan korupsi secara terlalu luas terhadap berbagai persoalan yang belum tentu mengandung keuntungan ilegal.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengakui adanya perbedaan pendekatan antara Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC dan ketentuan hukum Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa karakteristik serta modus korupsi di Indonesia tetap harus menjadi pertimbangan.
KPK menilai unsur kerugian negara tidak seharusnya dihapus begitu saja. Setyo juga mendorong agar pembaruan hukum memperluas jangkauan penindakan terhadap jenis korupsi yang belum diatur secara memadai.
Di antaranya adalah suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, serta pengayaan ilegal (illicit enrichment).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan pemerintah masih menunggu arahan Presiden. (*)





