KITAINDONESIASATU.COM – Satu calon haji dari Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, mendadak jadi sorotan setelah gagal masuk ke Arab Saudi. Penolakan ini bukan tanpa alasan-otoritas imigrasi setempat mengungkap adanya riwayat pelanggaran serius di masa lalu.
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, membenarkan bahwa jemaah dari kloter 5 Kota Mataram itu langsung ditolak setibanya di tanah suci.
Faktanya, yang bersangkutan pernah umrah pada 2017, namun tidak pulang ke Indonesia dan memilih menetap di Arab Saudi hingga melanggar izin tinggal.
Akibatnya fatal-data sidik jari yang terekam membuat imigrasi Arab Saudi menjatuhkan sanksi blacklist hingga 10 tahun, yang akhirnya menjebak saat hendak berhaji tahun ini.
“Ini murni kewenangan imigrasi negara tujuan,” ujar Amin.
Ia menjelaskan bahwa sistem di luar negeri mampu mendeteksi riwayat pelanggaran yang bahkan tidak muncul di sistem lokal Indonesia.
Meski lolos pemeriksaan saat berangkat, fakta lama tetap tak bisa disembunyikan. Jemaah tersebut kini sudah dipulangkan ke Mataram dalam kondisi aman dan diserahkan ke keluarga.
Pihak penyelenggara pun mengeluarkan peringatan, jangan ada yang menutup-nutupi riwayat. Kejujuran jadi kunci agar tidak mengalami nasib serupa.
Lebih pahit lagi, calon haji ini harus mengembalikan biaya tiket dan mengulang seluruh proses administrasi dari awal jika ingin berangkat kembali setelah masa sanksi berakhir.
Sementara itu, dari total 2.750 orang (termasuk petugas), sebanyak 2.722 jemaah haji Embarkasi Lombok sudah tiba dengan aman di Arab Saudi. (*)

