Laporan awal dari PT RAPP diterima aparat dan Balai Besar KSDA Riau pada awal Februari 2026.
Tim pemeriksa menemukan kondisi bangkai Gajah Sumatera telah mengalami pembusukan lanjut, sehingga penyelidikan Gakkum Kehutanan dalam kasus kematian gajah di Riau langsung ditingkatkan.
Nekropsi Balai Besar KSDA Riau menunjukkan Gajah Sumatera berusia di atas 40 tahun dengan indikasi luka berat di kepala.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak perburuan, menjadikan kasus kematian gajah di Riau sebagai dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Penyelidikan dilakukan secara terpadu oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau dengan dukungan Gakkum Kehutanan. Aparat kembali melakukan olah TKP di konsesi PT RAPP untuk memperkuat pembuktian hukum dalam kasus kematian gajah di Riau.
Di luar proses pidana, pemerintah juga mengevaluasi pengelolaan koridor satwa dan kawasan bernilai konservasi tinggi milik PT RAPP.


