Berita Utama

Kejagung Sita Uang Tunai Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Mantan Pejabat MA

×

Kejagung Sita Uang Tunai Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Mantan Pejabat MA

Sebarkan artikel ini
sita scaled

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki lebih dalam.

“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” kata dia. Akan tetapi, sambung Kapuspenkum, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar menunggu hasil penyidikan.

“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Harli.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *