Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan kemudian menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka Fahrizal kemudian berjanji mengganti motor milik Abuzar yang sudah dijual seharga Rp 9 juta.
Selain Fahrizal. JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka I Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Tersangka II Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka Andi Bachiramsyah als AM bin Andi Bakhtiar dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Menurut Asep, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, pertama, karena ada proses perdamaian.
“Di mana para tersangka meminta maaf dan korban memaafkan,” ujarnya.
Alasan lain, katanya, ketiga tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
