Berita Utama

Kejagung Bebaskan 9 dari 10 Tersangka di Luar Pengadilan dari Pencurian Hingga Penganiayaan

×

Kejagung Bebaskan 9 dari 10 Tersangka di Luar Pengadilan dari Pencurian Hingga Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung Asep Nana Mulyana memimpin rapat virtual dalam membebaskan para tersangka.(Ist)
JAM Pidum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana (Ist)

Sembilan perkara yang disetujui melaluli mekanisme RJ, yakni:

1. Tersangka Wiwin Ramadhan bin Wahidin dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. TersangkaI Anthoni Istia dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Rifal Rinaldi als Rifal dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
4. Tersangka Geri Priadi bin Musa dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

5. Tersangka Aldo bin Samsul (Alm) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.

6. Tersangka Abdul Hamid dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Agus Sunarto bin Saidi dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan Rencana dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
8. Tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Siti Hajar Buhang alias Dadas dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau RJ, antara lain telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku,” ucap Harli.

Juga, katanya, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *