KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, secara resmi telah memulai masa hukuman lima tahun penjara atas vonis kasus konspirasi kriminal terkait pendanaan ilegal untuk kampanye kepresidenannya pada tahun 2007. Sarkozy (70), yang menjabat dari 2007 hingga 2012, memasuki Penjara La Sante di Paris pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah upaya bandingnya ditolak.
Vonis ini merupakan momen yang bersejarah di Prancis. Sarkozy menjadi Presiden Prancis modern pertama pasca-Perang Dunia II yang benar-benar mendekam di balik jeruji besi. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan konspirasi kriminal dalam menerima dana kampanye, yang diduga kuat berasal dari rezim Muammar Gaddafi di Libya.
Meskipun bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah dan menyebut vonis ini sebagai “skandal yudisial,” Sarkozy diwajibkan menjalani hukuman tersebut. Sebelum memasuki penjara, ia sempat mengunggah pesan di media sosial, menegaskan bahwa “bukan mantan presiden, melainkan orang tak bersalah yang dipenjara.”
Untuk alasan keamanan, pihak berwenang menempatkan Sarkozy di sel isolasi, terpisah dari narapidana umum. Ia juga dikawal oleh dua petugas keamanan selama masa penahanannya. Pihak kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa mantan kepala negara itu akan ditempatkan di sel khusus demi menjaga keselamatannya.
Selain kasus Libya ini, Sarkozy juga sebelumnya telah divonis bersalah dalam dua kasus hukum lainnya, termasuk penyalahgunaan dana kampanye berlebihan pada tahun 2012 dan tuduhan korupsi serta ‘cawe-cawe’ peradilan. Kedua vonis tersebut masih dalam proses banding. (*)

