Berita Utama

Kasus Impor Gula, Kejagung Sebut Rugikan Negara Rp 578 Miliar

×

Kasus Impor Gula, Kejagung Sebut Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar. (Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru di kasus tersebut. Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.

Kerugian keuangan negeri itu dihitung bersama Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya Kejagung memeriksa 9 perusahaan  terkait impor gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penghitungan terus dilakukan oleh BPKP. “Setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 M dan ini sudah fix, nyata, riil,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan barang bukti, tersangka serta keterangan saksi, Kejagung menetapkan 9 tersangka baru terkait impor gula yakni: TWN Direktur Utama PT AP,
WN Presiden Direktur Utama PT AF, AS Direktur Utana PT SUJ, IS Direktur Utama PT MSI, TSEP Direktur PT MT, HAT Direktur Utama PT DSI, ASB Direktur Utama PT KTM, HFH Direktu utama PT BMM dan IS Direktur PT PDSU

Mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Tom Lembong sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Namun permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ini ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *