KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian jenis kasino terselubung di Gedung SB Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggerebekan berskala besar ini dilakukan setelah aparat Polda Maluku mengembangkan kasus hingga bermuara ke gedung tersebut.
Dari hasil penggerebekan di lokasi kejadian, tim penyidik Bareskrim Polri mengamankan 71 orang yang terdiri dari penyelenggara, pengelola, kasir, hingga puluhan pemain yang sedang asyik bertaruh. Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar yang diduga kuat merupakan putaran uang taruhan harian di kasino tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah meja permainan baccarat, roulette, niu-niu, tembak ikan, ribuan keping koin chip, alat penghitung uang, serta dokumen pencatatan transaksi juga diangkut sebagai barang bukti pendukung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Jumat 28 Agustus 2026 mengatakan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Pengelola menyamarkan area kasino dengan benteng pengamanan ketat, sistem kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik, serta membatasi akses masuk hanya bagi kalangan member tertentu guna mengelabui petugas setempat.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dari 71 orang yang diamankan, 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)





