KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan 2015 – 2016 Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus impor gula, Selasa (29/10/2024) malam. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka mantan Co-Captain Timnas Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandara ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Pria yang akrab disapa Tom Lembong itu diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah. Saat dihadirkan di Kejagung, Tom Lembong yang memakai rompi sempat tersenyum kepada wartawan dengan kondisi tangan diborgol.
Menurut Abdul Qohar, kasus tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Kala itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus.
“Pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” katanya
Tom menduduki jabatan bergengsi di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tepatnya, dia pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.
Bahkan, di masa pemerintahan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, Tom Lembong sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).(*)
