KITAINDONESIASATU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana merevisi kebijakan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depannya, nilai insentif tidak lagi dipukul rata sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap unit dapur.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, Senin 15 Juni 2026 mengungkapkan bahwa sistem penyeragaman insentif yang berlaku sebelumnya memicu pemborosan keuangan negara. Pada sistem lama, dapur yang melayani 500 penerima manfaat menerima insentif yang sama besar dengan dapur yang melayani 1.500 penerima manfaat.
Setelah proses penataan ulang (refocusing) data penerima selesai, besaran insentif akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Selain faktor kuantitas, penilaian insentif juga akan berbasis kualitas dan standar keamanan pangan, bukan sekadar pemenuhan target masakan. BGN bahkan membuka peluang untuk menggabungkan (merger) SPPG jika jumlah penerima manfaat di suatu wilayah dinilai terlalu sedikit.
Proses audit menyeluruh dan penataan tata kelola dapur ini akan memanfaatkan momentum libur sekolah, di mana penyaluran program MBG bakal dihentikan sementara.(*)


