KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penggelapan dana desa kembali mencoreng citra perangkat desa. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Sumedang, Gian Gandana Sukma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 513 juta. Mirisnya, uang rakyat tersebut digelapkan Gian untuk memenuhi kecanduan judi online (judol) dan bermain game daring, Mobile Legends.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Cipaku. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kejari Sumedang akhirnya mengamankan Gian.
Dari hasil pemeriksaan, Gian mengakui perbuatannya menggunakan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku periode 2025, raib tanpa jejak dan diduga kuat ludes untuk membiayai hobi mahal sang aparat desa.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk judi online dan bermain Mobile Legends,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Akibat perbuatannya, Gian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan terancam hukuman pidana penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa.
Gina sendiri merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono. Sang ayah menyerahkan semua kasus tersebut kepada hukum yang berlaku. ”Ini terjadi karena kurangnya pengawasan,” ujarnya.






