KITAINDONESIASATU.COM – Suami artis Sandra Dewi yang juga seorang pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6,5 Tahun. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar. Saat pembacaan putusan hakim, Sandra Dewi tidak hadir di pengadilan.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) sore.
Hakim menyebut Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Eko Aryanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.
Hal memberatkan Harvey ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.(*)

