Berita UtamaNews

Dugaan Penyadapan Ilegal Telepon Prabowo, PPP Desak Bareskrim Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

×

Dugaan Penyadapan Ilegal Telepon Prabowo, PPP Desak Bareskrim Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Sebarkan artikel ini
BENDERA PPP
Ilustrasi. Bendera PPP. (AI)

Sorotan tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perkara tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi berdasarkan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nason berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap kewenangan aparat negara. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk apabila penyidikan nantinya mengungkap keterlibatan aktor yang memiliki kedudukan atau kekuasaan tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *