KITAINDONESIASATU.COM – Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam.
Secara khusus pengelola membatasi akses pengunjung di bawah umur, dan stantar keselamatan bagi pengunjung yang diketahui dalam keadaan mabuk.
Dalam pelaksanaannya pengawasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, kepatuhan terhadap batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung dalam kondisi mabuk,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti kepada petugas, Rabu (4/11/2026).
Di katakan oleh Irna petugas memastikan setiap diskotek memiliki izin penjualan minuman beralkohol untuk operasional bar, pengelola juga wajib mencegah anak di bawah usia 18 tahun memasuki tempat hiburan malam.
“Di lokasi kita cek apakah dia tidak ketentuan ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak yang di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” kata Irnanya.
Pengecekan juga akan menyasar kepatuhan terhadap ketentuan usia, tetapi juga memastikan pengelola RHU menyediakan fasilitas khusus penanganan bagi pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Jadi saat mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus bekerja sama dengan klinik jika ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan untuk pulang,” katanya.
Irna menjelaskan, pengelola RHU telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menyediakan fasilitas tersebut, pengelola juga mewajibkan kerja sama dengan penyedia transportasi yang berani agar pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk tidak mengemudikan kendaraan sendiri.
“Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga memeriksa hal-hal tersebut,” ujar Irna.
Selain ketersediaan fasilitas, Satpol PP juga memeriksa pemahaman karyawan mengenai prosedur penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelola, baik dari sisi sarana maupun sumber daya manusia, menjadi komitmen kita kepada para pengelola diskotek, klub malam, untuk menyediakan hal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irna mengungkapkan, sebagian besar pengelola RHU telah menyediakan ruangan khusus dan menyediakan fasilitas yang memadai untuk memastikan ruangan tersebut benar-benar layak digunakan dan bukan sekadar ruangan kosong.
“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau, kan begitu,” jelas dia. **





