KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru. Pelapor sekaligus koordinator korban, Mahdi Alatas, menyebut Syekh Ahmad telah ditangkap dan ditahan oleh otoritas Mesir setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurut Mahdi, penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi antara aparat Indonesia dan pihak keamanan Mesir. Ia berharap tersangka diekstradisi ke Indonesia, apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Interpol.
Mahdi mengatakan Syekh Ahmad dan istrinya sempat dilepaskan selama satu hari sebelum akhirnya kembali diamankan pada 27 April 2026.
Hingga kini, yang bersangkutan disebut masih menjalani proses penyidikan di Mesir. Polri sendiri telah mengajukan red notice melalui Interpol guna mempermudah proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Dalam perkembangan kasus, jumlah korban yang melapor disebut terus bertambah. Mahdi mengaku saat ini mendampingi sedikitnya 13 korban yang tersebar di sejumlah daerah, meski baru lima korban yang resmi dilaporkan ke kepolisian.
Para korban diduga menjadi sasaran bujuk rayu dengan iming-iming beasiswa pendidikan di Mesir. Syekh Ahmad dalam tayangan di Instagram membantah telah melakukan pelecehan terhadap santri. Terkait kepergian ke Mesir, diakui untuk mengantar ibunya berobat ke negara tersebut sebelum dipanggil Bereskrim sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan. (*)
