Berita Utamaberita utama

Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA

×

Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 30 at 15.01.07
Nadiem Makarim divonis 9 tahun penajara. (Youtube PN Jakpus)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini diambil usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara dirinya menjadi 9 tahun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada putusan tingkat banding, majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam proyek pengadaan sarana pendidikan. Selain hukuman badan 9 tahun penjara, ia juga dijatuhi hukuman denda ratusan juta rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Tim kuasa hukum Nadiem dalam rilisnya Sabtu 17 Oktober 2026 menegaskan bahwa memori kasasi telah diserahkan secara resmi melalui kepaniteraan pengadilan negeri. Pihaknya menilai terdapat kekhilafan hakim serta penerapan hukum yang belum tepat pada putusan tingkat banding.

Pihak penasihat hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara obyektif dan memberikan keadilan seadil-adilnya.

Langkah kasasi ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus hukum yang menyedot perhatian publik. Masyarakat kini menanti putusan akhir dari Mahkamah Agung guna memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan No. 41/Pid.Sus-TPK/2026 menghukum Nadiem Makarim dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *