KITAINDONESIASATU.COM – Deretan bangku di depan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pengadilian Negeri Jakarta Selatan, tidak terlihat ramai karena para staf tengah beristirahat siang.
Umumnya yang mendaftar di PTSP adalah pengacara-pengacara yang akan bersidang untuk menyelesaikan sengketa hukum di PN Jaksel.
“Setelah mendaftar di PTSP, nanti akan ada panggilan sidang, paling lambat sebulan,” kata Tukinu kepada kitaindonesiasatu.com pada Kamis (12/12/2024) di Jakarta Selatan.
Hari ini, Kamis, pengacara yang memiliki kantor hukum di Solo ini sengaja datang jauh-jauh dari Jawa Tengah ke Jakarta, untuk mendaftarkan kliennya.
Kliennya adalah pemilik bus Blue Star, yakni Koh Wiik dan Kon Shin, tengah digugat oleh salah satu perusahaan karena bus miliknya menabrak kendaraan milik mereka.
“Saya memang punya kerja sama sebagai kuasa hukum dari Blue Star,” ujar pengacara berusia 64 tahun itu.
Ia mengaku, selama ini hanya beracara di Solo saja. “Dulu, saat muda, saya kerap bersidang di Jakarta. Kalau sekarang, di Solo saja. Maklum, usia sudah tidak muda lagi,” ucapnya sembari tertawa.
Selain Tukinu, beberapa pengacara lain juga tengah asyik duduk-duduk untuk mendaftarkan perkaranya.
Ada yang sedang serius menerima sambungan telpon entah dari mana, sebagiannya lagi menghabiskan waktu berbincang-bincang dengan pengunjung lain.
Menurut Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, desk di PTSP ada delapan meja. Antara lain, desk kepaniteraan Pengaduan Informasi; kepaniteraan Hukum Pidana, Perdata, dan Umum.
Kemudian desk Pidana, khusus untuk keperluan perpanjangan penahanan. “Biasanya, yang mendaftar di desk Pidana, dari pihak kejaksaan,” ujar Djuyamto.


