KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara mengenai isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol.
Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan kajian internal yang komprehensif, sehingga belum ada keputusan final terkait waktu pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan baru harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem administrasi hingga dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para operator jalan tol, guna memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya bersifat adil dan tidak memberatkan pengguna jalan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara melalui reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Meski demikian, DJP meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menunggu pengumuman resmi mengenai mekanisme serta detail teknis jika kajian tersebut telah rampung.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi sambil terus memperkuat basis perpajakan nasional secara terukur.(*)

