Berita UtamaNews

Aset Diduga Disembunyikan, Polisi Kejar Tersangka Lain Kasus WO Ayu Puspita

×

Aset Diduga Disembunyikan, Polisi Kejar Tersangka Lain Kasus WO Ayu Puspita

Sebarkan artikel ini
ayu puspita
Pemilik WO Ayu puspita dan empat anak buahnya ditangkap polisi terkait dugaan penipuan. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera yang merugikan korban hingga Rp11,5 miliar. Polisi menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan secara menyeluruh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, kemungkinan adanya pelaku lain sangat terbuka, tergantung pada fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan berjalan.

“Apakah memungkinkan ada tersangka lain? Kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12).

Iman menyebut, penyidik kini tengah mengembangkan kasus secara intensif, termasuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang memenuhi unsur pidana, polisi memastikan tak akan ragu menetapkan tersangka baru.

“Termasuk apabila ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain,” tegasnya.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua orang tersangka, yakni APD dan DHP. APD merupakan perempuan yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama WO, sementara DHP adalah laki-laki yang bertugas sebagai marketing.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, hasil dari rangkaian penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, polisi menekankan bahwa daftar tersangka belum final.

“Jika nanti ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain, kami akan sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Terkait tiga nama berinisial B, H, dan R yang sempat mencuat, Iman meluruskan bahwa ketiganya masih berstatus saksi. Mereka diperiksa karena dinilai mengetahui perjalanan kegiatan WO Ayu Puspita Sejahtera.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengungkap total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar, dan angka tersebut berpotensi terus membengkak karena posko pengaduan korban masih dibuka.

Kerugian korban bervariasi, dipicu oleh sistem pembayaran uang muka (DP) yang diterapkan WO kepada para calon pengantin. Lebih jauh, penyidik mendalami dugaan Skema Ponzi dalam operasional bisnis WO tersebut.

Skema ini diduga menggunakan pola gali lubang tutup lubang, yakni memanfaatkan dana klien baru untuk menutup kewajiban kepada klien lama, hingga akhirnya kolaps dan memakan banyak korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga terus melakukan tracing aset untuk mengungkap kemungkinan hasil kejahatan lain yang belum terungkap.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara juga telah menetapkan dua tersangka, seorang perempuan berinisial A dan pria berinisial D, yang diketahui berstatus pemilik usaha dan pegawai, bukan pasangan suami istri. Sementara tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *