“Gugatan pemohon tidak diterima (hanya) karena pemohon tidak memiliki legal standing,” tulis Said Didu, menekankan bahwa penolakan prosedural tidak serta-merta menghapus fakta substansial yang terungkap di persidangan.
Implikasi: Dari Ruang Sidang ke Arena Politik
Menurut Said Didu, implikasi dari “kemenangan semu” ini sangat signifikan bagi masa depan jabatan Wakil Presiden. Ia menguraikan dua jalur potensial yang kini terbuka:
1. Jalur Politik (Pemakzulan):
Said Didu menilai bahwa proses tindak lanjut atas pelanggaran syarat konstitusional ini kini dapat dialihkan ke ranah politik.
Dengan anggapan bahwa unsur pelanggaran telah teridentifikasi, proses pemakzulan (impeachment) dapat diinisiasi melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang sangat bergantung pada dinamika dan dukungan partai politik.






