Berita UtamaNasionalNews

Analisis Said Didu: Putusan MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Namun Buka Jalan bagi Proses Politik Lanjutan

×

Analisis Said Didu: Putusan MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Namun Buka Jalan bagi Proses Politik Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran belum meredam perdebatan publik.

Justru, putusan tersebut memicu interpretasi baru dari kalangan pengamat hukum dan kebijakan.

Dr. Muhammad Said Didu, teknokrat, pengamat kebijakan publik, dan mantan pejabat tinggi pemerintahan yang dikenal vokal mengkritik pemerintah, menilai bahwa meskipun gugatan secara prosedural ditolak, substansi putusan tersebut secara tidak langsung membuka ruang bagi proses politik lanjutan.

Paradoks Hukum: Substansi vs. Prosedur

Dalam unggahannya melalui @msaid_didu, Said Didu menyoroti apa yang ia sebut sebagai paradoks dalam amar putusan MK.

Menurutnya, terdapat pengakuan tersirat dalam pertimbangan hakim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau setara, yang merupakan syarat mutlak pencalonan Wakil Presiden menurut konstitusi.

Namun, gugatan tersebut gugur bukan karena substansinya dianggap keliru, melainkan semata-mata karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *