KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penyiraman air keras kembali mengingatkan masyarakat bahwa cairan kimia korosif bukan sekadar zat berbahaya yang menyebabkan luka pada permukaan kulit. Jika mengenai tubuh dalam konsentrasi tinggi, cairan tersebut dapat menimbulkan kerusakan jaringan serius dan bahkan mengancam nyawa.
Secara medis, zat korosif dapat menyebabkan kerusakan jaringan melalui reaksi kimia. Tingkat keparahannya bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, jumlah cairan, serta lamanya kontak dengan tubuh.
Kulit yang terkena cairan korosif dapat mengalami luka bakar kimia. Kerusakan juga bisa mengenai jaringan yang lebih dalam sehingga menimbulkan nyeri hebat, pembengkakan, kerusakan jaringan, dan risiko infeksi.
Bahaya menjadi lebih besar apabila cairan mengenai mata. Kornea dan jaringan mata lainnya dapat mengalami kerusakan yang berpotensi menyebabkan gangguan penglihatan berat hingga kehilangan penglihatan.
Jika mengenai wajah atau terhirup, korban juga dapat mengalami masalah pada saluran pernapasan. Sementara apabila zat tertelan, saluran pencernaan dapat mengalami luka serius.
Yang membuat luka akibat bahan korosif berbeda dari luka biasa adalah kerusakan jaringan dapat terus berlangsung selama zat tersebut masih bersentuhan dengan tubuh. Karena itu, pertolongan pertama harus dilakukan secepat mungkin.
Pertolongan awal pada paparan bahan kimia korosif adalah menjauhkan korban dari sumber paparan dan membilas bagian tubuh yang terkena dengan air mengalir dalam jumlah banyak. Pakaian atau aksesori yang terkontaminasi juga perlu dilepaskan dengan hati-hati apabila memungkinkan.
Namun, korban tidak boleh diberikan bahan kimia lain dengan tujuan mencoba “menetralkan” zat yang mengenai tubuh. Tindakan tersebut justru dapat menimbulkan reaksi kimia tambahan dan memperparah cedera.
Korban juga perlu segera mendapatkan pertolongan medis, terutama apabila paparan mengenai mata, wajah, saluran pernapasan, atau bagian tubuh yang luas.
Kasus kekerasan menggunakan cairan korosif menunjukkan bahwa bahan kimia yang berada di sekitar masyarakat dapat berubah menjadi alat yang sangat berbahaya ketika disalahgunakan.
Karena itu, penyimpanan bahan kimia harus dilakukan secara aman, menggunakan wadah yang sesuai, diberi label jelas, dan dijauhkan dari jangkauan orang yang tidak berkepentingan.
Di sisi lain, tindakan menyiramkan bahan kimia korosif kepada seseorang bukan sekadar menimbulkan luka pada kulit. Dampaknya dapat berupa kerusakan jaringan permanen, kecacatan, gangguan penglihatan, komplikasi berat, hingga kematian.
Kasus di Kota Jambi menjadi gambaran nyata mengenai risiko tersebut. Polisi mengungkap pria berinisial KI (46) menyiram air keras kepada istri sirinya, SB (56), pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Jambi Selatan.
Menurut polisi, hubungan keduanya kemudian bermasalah setelah korban mengetahui pelaku ternyata telah memiliki istri. Korban disebut menjauh dan tidak lagi berkomunikasi dengan pelaku selama sekitar dua bulan.
Polisi menyebut pelaku kemudian membuntuti korban setelah pulang kerja sebelum melakukan penyiraman. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, mata, dan bahu.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 10 hari. Namun, kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku ditangkap polisi pada 24 September 2026 setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan. Polisi menyebut pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa air keras bukan sekadar cairan yang dapat menimbulkan luka pada kulit. Ketika disalahgunakan untuk menyerang seseorang, cairan korosif dapat menyebabkan kerusakan jaringan berat, kecacatan permanen, hingga kehilangan nyawa. (*)





