KITAINDONESIASATU.COM – Polemik buku kumpulan cerpen “Memburu Muhammad” karya Feby Indirani terus bergulir. Persoalan yang awalnya mencuat setelah rencana diskusi buku di Pekan Sastra Bogor 2026 dibatalkan kini berkembang hingga mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag), dan kepolisian.
Buku tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi di media sosial yang mempersoalkan judul dan sejumlah materi di dalamnya. Namun, hingga kini dugaan adanya unsur penistaan agama masih berada dalam tahap pendalaman oleh kepolisian, sehingga belum dapat disebut sebagai kesimpulan hukum.
Lantas, siapa saja yang telah menyampaikan sikap terkait polemik “Memburu Muhammad”?
- Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menjadi salah satu tokoh yang menyampaikan sikap mengenai polemik tersebut.
Anwar meminta negara mengambil tindakan apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya unsur yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap ajaran agama.
Ia juga menyatakan bahwa Muhammadiyah menyesalkan apabila terdapat pihak yang menghina atau melecehkan sesuatu yang dianggap suci dan luhur oleh pemeluk agama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks apabila dugaan yang dipersoalkan memang terbukti.
2. Kementerian Agama
Kementerian Agama turut memberikan respons. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, mengatakan pihaknya menyayangkan kemunculan karya yang dinilai memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama.
Kemenag juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi perlu berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain.
Kemenag pada saat yang sama mengajak masyarakat tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh keadaan.
3. Kelompok yang Mengatasnamakan FPI
Sebelum polemik sampai ke kepolisian, penolakan lebih dulu muncul dalam rencana diskusi buku di Bogor.
Kelompok yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam atau FPI menyampaikan keberatan terhadap judul buku dan tema diskusi.
Situasi tersebut membuat panitia akhirnya membatalkan diskusi yang semula dijadwalkan pada 20 September 2026 dengan pertimbangan keamanan.
4. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengambil posisi berbeda karena bukan sebagai pihak yang melakukan protes, melainkan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan informasi mengenai dugaan penistaan agama terkait buku tersebut akan didalami melalui Direktorat Siber apabila berkaitan dengan ranah digital dan Ditreskrimum.
Polisi juga menyatakan perhatian terhadap informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
5. LBH Bandung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung juga muncul dalam pemberitaan terkait polemik tersebut. LBH Bandung menilai perbedaan tafsir terhadap sebuah karya tidak semestinya diselesaikan melalui intimidasi.
Penyelesaian melalui dialog maupun jalur hukum dinilai lebih tepat dibandingkan tekanan terhadap penyelenggaraan diskusi.
Buku “Memburu Muhammad” sendiri merupakan kumpulan cerpen karya Feby Indirani. Salah satu cerpennya memiliki judul yang sama dengan buku tersebut. Karya itu menjadi bagian dari rangkaian “Islamisme Magis” dan mengangkat persoalan kehidupan beragama melalui pendekatan sastra, humor, ironi, serta unsur magis.
Polemik kemudian berkembang dari persoalan sastra menjadi isu yang menyentuh kebebasan berekspresi, sensitivitas keagamaan, keamanan penyelenggaraan diskusi, hingga aspek hukum.
Sampai saat ini, langkah Polda Metro Jaya masih berupa pendalaman informasi terkait dugaan penistaan agama. (*)




