Harapannya, kualitas tata kelola pemerintahan desa kian meningkat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua pihak juga berkomitmen menghadirkan program pendampingan yang komprehensif. Sasarannya, kepala desa di seluruh pelosok Nusantara.
Dengan dukungan advokat profesional, para kades diyakini makin cakap memahami regulasi. Mulai dari tata kelola dana desa hingga penyusunan peraturan desa.
Perwakilan Peradiprof menyambut positif inisiatif ini. Mereka menyatakan kesiapan penuh untuk terlibat aktif dalam literasi hukum aparatur desa.
Fauzie Yusuf Hasibuan, salah satu pendiri Peradiprof, menekankan dampak strategis penguatan hukum di tingkat desa.
“Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hukum,” tutur Fauzie.
Langkah ini juga bersifat preventif. Tujuannya, meminimalisir potensi pelanggaran hukum akibat minimnya pemahaman regulasi.

