Desa KitaNews

Gara-Gara Tak Paham Aturan, Kades Bisa Tersandung Masalah! Mendes Yandri Ambil Langkah Darurat Ini

×

Gara-Gara Tak Paham Aturan, Kades Bisa Tersandung Masalah! Mendes Yandri Ambil Langkah Darurat Ini

Sebarkan artikel ini
Kemendes PDT gandeng Peradiprof
Kemendes PDT gandeng Peradiprof perkuat literasi hukum kades. Cegah kesalahan regulasi, optimalkan tata kelola dana desa. (Kemendes)

Dengan kades yang melek hukum, pembangunan desa diharapkan lebih optimal. Tepat sasaran, efektif, dan tetap berpedoman pada koridor perundang-undangan yang berlaku.

Konteks Regulasi Terbaru 2026

Sebagai informasi pendukung, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan baru terkait pengelolaan dana desa tahun 2026.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan penguatan koperasi desa.

Selain itu, terdapat larangan eksplisit: dana desa tidak boleh digunakan untuk honorarium kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

Aturan ini memperkuat urgensi literasi hukum yang kini digencarkan Kemendes PDT bersama Peradiprof.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *