Dengan kades yang melek hukum, pembangunan desa diharapkan lebih optimal. Tepat sasaran, efektif, dan tetap berpedoman pada koridor perundang-undangan yang berlaku.
Konteks Regulasi Terbaru 2026
Sebagai informasi pendukung, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan baru terkait pengelolaan dana desa tahun 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan penguatan koperasi desa.
Selain itu, terdapat larangan eksplisit: dana desa tidak boleh digunakan untuk honorarium kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.
Aturan ini memperkuat urgensi literasi hukum yang kini digencarkan Kemendes PDT bersama Peradiprof.***
