Bisnis

Tahun 2025 Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk Meningkatkan Daya Beli

×

Tahun 2025 Pelanggan PLN Dapat Diskon 50 Persen untuk Meningkatkan Daya Beli

Sebarkan artikel ini
listrik
Ilustrasi PLN foto: pixabay.com

KITAINDONESIASATU.COM – Perusahaan Listrik Negara, PT PLN akan memberikan tarif diskon hingga 50 persen kepada jutaan pelanggannya pada Januari dan Februari 2025.

Dari penjelasan Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo setidaknya akan ada 81,4 juta pelanggan yang akan mendapatkan diskon tersebut.

Dari jumlah itu terdiri dari pelanggan Rumah Tangga (RT) akan menerima paket stimulus guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Para penerima diskon itu antara lain terdiri dari:

  • Golongan listri 450 Vol Amphere (VA) sebanyak 24,6 juta pelanggan
  • Golongan 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
  • Golongan 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
  • Golongan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

Menurut Darmawan program stimulus ini menyasar 97 persen pelanggan dengan diskon 50 persen pada bulan Januari-Februari 2025.

Beli Token Listrik PLN Dapat Bonus Rp 20.000

Dikatakan ini merupakan berkah untuk daya beli masyarakat, gunan meningkatkan daya beli masyarakat dengan adanya diskon dari langganan energi listri ini.

“Kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan pra bayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya,” terang Darmawan Prasodjo, dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Sementara untuk pelanggan pasca bayar diskon 50 persen akan dinikmati secara otomatis pada saat melakukan pembayaran tagihan listrik pada dua bulan tersebut.

Sedang untuk pelanggan prabayar diskon akan diperoleh ketika pelanggan melakukan pembelian token listri diperiode yang sama.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah juga meluncurkan beberapa stimulus ekonomi, di antaranya untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

  • Untuk rumah tangga, bantuan pangan atau beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, ada 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) mendapatkan 10 kg beras per bulan.

Kemudian Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 1 persen untuk tepung tergu, gula indutsri dan minyak kita.

  • Untuk Pekerja atau pekerja mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • UMKM atau perpanjangan masa berlaku PPn final 0,5 persen dari omset sampai dengan tahun 2025, sementara UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *