Bisnis

Jakarta Kasih ‘Karpet Merah’, Mobil Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak, Ini Alasannya

×

Jakarta Kasih ‘Karpet Merah’, Mobil Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
mobil bebas pajak
Mobil litrik charge di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar angin segar buat pemilik kendaraan listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mobil listrik berbasis baterai masih bebas dari aturan ganjil genap-bahkan tetap mendapat insentif pajak.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi besar mendorong kendaraan rendah emisi di ibu kota.

Tak hanya lolos dari pembatasan lalu lintas, kendaraan listrik juga masih menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, biaya kepemilikan bisa jauh lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.

Menurut Lusiana Herawati, kebijakan ini jadi dorongan kuat untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung ekosistem energi bersih di Jakarta.

Di tingkat nasional, aturan terbaru sebenarnya tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak. Namun, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk memberikan insentif, bahkan hingga nol rupiah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan membangun sistem transportasi kota yang lebih berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *