BisnisNews

Hotel Online Lolos Pengawasan, DPRD Bogor Ungkap Celah Pajak Menganga

×

Hotel Online Lolos Pengawasan, DPRD Bogor Ungkap Celah Pajak Menganga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260428 193814 scaled
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengawasan pajak hotel digital. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Menjamurnya Virtual Hotel Operator (VHO) atau jaringan hotel berbasis digital di Kota Bogor mulai mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Komisi II menilai sektor ini berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang belum tergarap optimal, terutama dari sisi pajak.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan pihaknya belum sepenuhnya masuk ke ranah pengawasan hotel berbasis platform VHO seperti RedDoorz dan lainnya.

“Dari Komisi II memang belum memasuki ranah hotel online daring atau yang di bawah naungan VHO, seperti platform RedDoorz dan lainnya. Ke depan, potensi yang hilang akan kami komunikasikan dengan Bapenda sejauh mana pengawasan terhadap hotel-hotel online tersebut,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.

Saat ini, Komisi II akan mulai memfokuskan pengawasan pada potensi pajak dari pemesanan hotel melalui platform digital seperti Traveloka dan tiket.com.

“Yang kami akan kejar saat ini adalah pendapatan pajak dari pemesanan hotel melalui aplikasi Traveloka dan tiket.com. Untuk RedDoorz, memang belum masuk ke ranah itu. Ke depan akan kami koordinasikan dengan Bapenda agar pengawasan dan peningkatan pendapatannya bisa dimaksimalkan,” lanjutnya.

Rifki menegaskan, penguatan pengawasan pajak merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.

“Targetnya, Kota Bogor bisa lebih mandiri secara finansial. Identifikasi dan intensifikasi wajib pajak akan terus kami perkuat, termasuk pengawasannya,” jelasnya.

Ia menyebut kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan tren positif pada triwulan pertama 2026.

“Kinerja Bapenda cukup signifikan di triwulan pertama ini. Trennya positif dan kami optimistis pendapatan daerah tahun 2026 bisa mencapai Rp2 triliun,” paparnya.

Selain sektor perhotelan dan restoran, Komisi II juga menyoroti potensi pajak hiburan yang dinilai belum optimal akibat kesalahan klasifikasi wajib pajak.

“Masih ada pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya sebagai restoran sehingga dikenakan PB1, padahal seharusnya masuk pajak hiburan sebesar 40 persen. Ini yang akan kami tingkatkan pengawasannya,” tegasnya.

Di sisi lain, potensi dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menjadi perhatian, khususnya pada apartemen yang belum dipecah ke kepemilikan unit perorangan.

“Apartemen masih dalam bentuk induk dan belum dipecah ke unit perorangan. Ini akan kami kejar melalui kolaborasi dengan Bapenda untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tutupnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *