KITAINDONESIASATU.COM – Operasi patroli dini hari yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil. Seorang pengendara sepeda motor berinisial RS diamankan petugas setelah kedapatan membawa obat keras tanpa izin saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, kawasan Pinangsia, Tamansari, Kamis (18/6) dini hari.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengungkapkan bahwa penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dalam razia rutin yang digelar untuk menjaga keamanan wilayah.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga dibawa tanpa izin resmi. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer yang berada dalam penguasaan RS.
Penangkapan ini terjadi dalam patroli gabungan yang secara khusus menyasar berbagai bentuk gangguan keamanan, mulai dari kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, hingga peredaran barang-barang terlarang.
Razia berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB di depan Gedung Worcas Group. Selama operasi berlangsung, petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas guna memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan.
Menurut Bobby, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan aparat untuk menekan potensi tindak kriminal serta mencegah peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menegaskan bahwa obat keras golongan daftar G memiliki aturan penggunaan yang sangat ketat dan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter serta pengawasan tenaga medis yang berwenang.
Ia mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
Hingga kini, RS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi mendalami asal-usul obat keras tersebut sekaligus menelusuri tujuan kepemilikannya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas. (*)

