KITAINDONESIASATU.COM – Gelombang protes mewarnai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Warga Koja, Jakarta Utara, mempertanyakan sistem zonasi setelah sejumlah anak yang tinggal tepat di sekitar sekolah negeri gagal diterima, sementara peserta didik dari lokasi yang lebih jauh justru dinyatakan lolos seleksi.
Ketua RW 014 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Nur Syamsu, mengungkapkan dirinya menerima banyak keluhan dari warga terkait penerimaan murid di SDN Tugu Utara 22. Menurutnya, terdapat anak-anak yang rumahnya berada sangat dekat dengan sekolah, namun tidak berhasil mendapatkan kursi.
“Warga melapor kepada saya karena ada anak yang tidak diterima di SDN Tugu Utara 22, padahal rumahnya bersebelahan dengan lingkungan sekolah,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (18/6).
Yang membuat warga semakin heran, sejumlah peserta yang berdomisili lebih jauh bahkan berasal dari kelurahan berbeda justru berhasil diterima. Padahal lokasi sekolah berada di wilayah RW 014 yang berbatasan langsung dengan RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 yang selama ini dianggap masuk kawasan prioritas.
Namun dalam pelaksanaannya, warga mendapati bahwa prioritas hanya diberikan kepada satu wilayah RT tertentu. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai mekanisme penentuan zona penerimaan siswa.
Merasa ada kejanggalan, Nur Syamsu langsung mendatangi lokasi pelaksanaan seleksi di SMPN 30 untuk meminta penjelasan terkait sistem yang dinilai membingungkan masyarakat.
Ia mencontohkan seorang anak yang telah berusia lebih dari 7 tahun 6 bulan dan tinggal dekat sekolah tetap gagal diterima. Sebaliknya, ada peserta lain yang rumahnya lebih jauh bahkan berbeda kelurahan yang justru berhasil memperoleh kursi.
Menurut Syamsu, pemerintah perlu segera mengevaluasi sistem zonasi agar warga yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah mendapatkan prioritas utama. Ia menilai RT yang berada paling dekat dengan sekolah semestinya menjadi kelompok yang didahulukan dalam proses penerimaan.
Kekhawatiran terbesar warga adalah dampak ekonomi yang harus ditanggung keluarga kurang mampu apabila anak mereka tidak diterima di sekolah negeri. Mereka terpaksa mencari sekolah swasta dengan biaya yang jauh lebih besar, bahkan berisiko membuat sebagian anak tidak melanjutkan pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Seksi Sekolah Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Mulyadi, menjelaskan bahwa SPMB 2026/2027 dilaksanakan melalui tiga tahapan seleksi, yakni jalur domisili, tingkat RW, dan tingkat kelurahan.
Ia menegaskan bahwa peserta yang belum berhasil pada tahap domisili masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya. Meski demikian, persaingan tetap akan berlangsung ketat karena jumlah pendaftar yang tinggi.
SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka sejak 15 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026. Program ini mencakup penerimaan murid pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga SKB, termasuk melalui skema sekolah swasta gratis dan SPMB Bersama.
Secara keseluruhan, daya tampung sekolah negeri di Jakarta tahun ini mencapai 228.163 murid baru. Jumlah tersebut terdiri atas 6.310 murid PAUD, 95.965 murid SD, 73.289 murid SMP, 29.337 murid SMA, 19.541 murid SMK, 891 murid SLB, dan 2.830 murid SKB. (*)

