Bisnis

Fakta Mengejutkan Sawit: Perlindungan Anak dan Perempuan Jadi Standar Wajib

×

Fakta Mengejutkan Sawit: Perlindungan Anak dan Perempuan Jadi Standar Wajib

Sebarkan artikel ini
Baginda
(Dari Kiri) Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian. (Dok. Istimewa)

KITAINDONESIASATU.COM – Para pelaku industri sawit menegaskan bahwa perlindungan hak anak dan pekerja perempuan kini menjadi prioritas utama dalam mewujudkan sawit berkelanjutan. Banyak perkebunan bahkan sudah menyediakan fasilitas modern layaknya kantor di kota besar—mulai dari ruang laktasi, layanan kesehatan, PAUD, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan—sebagai bukti bahwa “emas hijau” ini makin ramah bagi perempuan dan anak.

Isu penting tersebut mencuat dalam Diskusi Rutin Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12), menghadirkan sejumlah narasumber seperti Baginda Siagian dari Kementan, Delima Hasri Azahari (BRIN), Marja Yulianti (GAPKI), dan Edy Dwi Hartono (Solidaridad Indonesia).

Baginda Siagian menegaskan bahwa Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi ISPO kini menjadi aturan ketat yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan sawit. Regulasi ini memuat lima kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan, termasuk larangan pekerja anak, kesetaraan gender, serta perlindungan tenaga kerja.

“Seluruh aktivitas kini dinilai berkontribusi pada 17 target SDGs,” ujarnya.

Dengan 9,6 juta pekerja langsung dan hingga 50 juta penduduk yang bergantung pada ekosistem sawit, isu keberlanjutan menjadi kebutuhan domestik sekaligus benteng menghadapi tekanan ekspor. Namun ia mengakui masih ada pekerjaan rumah seperti penempatan pekerja perempuan pada tugas berisiko, ketimpangan upah, minimnya APD, serta fasilitas penitipan anak yang belum merata.

Baginda juga meluruskan isu pekerja anak yang sering dipelintir. Anak-anak yang sekadar menemani orang tua sepulang sekolah kerap difoto sebagai bukti pekerja anak.

“Jika terbukti ada pekerja anak, perusahaan otomatis gagal sertifikasi ISPO,” katanya.

Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu humanisme khususnya terkait pekerja perempuan masih kurang mendapat perhatian publik. Berbagai tantangan seperti penyitaan lahan, beban ganda perempuan, hingga fasilitas penitipan anak yang belum merata, menurutnya, harus menjadi fokus.

Peneliti BRIN, Delima Hasri, menegaskan banyak temuan pekerja anak hanyalah salah tafsir. Ia juga mendorong peningkatan fasilitas kesehatan kebun 24 jam dan sanitasi yang layak.

Dari GAPKI, Marja Yulianti membeberkan bahwa 758 perusahaan anggota sudah menjalankan perlindungan tenaga kerja melalui pelatihan K3, PAUD, posyandu, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan. Isu perbedaan upah perempuan pun disebut tidak akurat karena umumnya dipengaruhi pilihan jam kerja. GAPKI juga menegaskan tuduhan pekerja anak sering menjadi kampanye hitam.

“Kini, 69 persen perusahaan anggota GAPKI sudah tersertifikasi ISPO. Ini bukti keseriusan melindungi perempuan dan anak,” tegas Marja.

Sementara itu, Edy Dwi Hartono dari Solidaridad Indonesia menekankan bahwa pemberdayaan perempuan adalah investasi kunci untuk memastikan industri sawit bebas pekerja anak dan lebih berkelanjutan.

Penelitian UNICEF (2016) dan PAACLA (2024) menunjukkan bahwa formalitas status pekerja perempuan—dari pekerja harian menjadi pekerja berkontrak—secara langsung memutus rantai pekerja anak.

“Ketika perempuan punya hak setara, akses sumber daya, dan suara, stabilitas ekonomi keluarga meningkat. Risiko anak ikut bekerja otomatis menurun,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *